Apalagi bagi mereka yang mau langsung pergi bersilaturahim setelah shalat idul fitri dan beranggapan lebih mudah kalau dandan sekalian ketika shalat ied. Berikut ini pembahasan singkatnya.
Pertama, diperbolehkan bagi seorang wanita menggunakan make up untuk mempercantik dirinya sendiri. Ia diperbolehkan shalat dalam keadaan demikian asalkan ia memakainya setelah berwhudu.
Namun, harus dipastikan juga kosmetik yang dipakai itu tidak mengandung sesuatu yang diperkirakan tidak bersih dan dilarang dalam Islam (zat haram). Beberapa kosmetik mungkin bisa saja mengandung bahan dari babi dan itu dilarang serta tidak boleh dipakai, pastikan kosmetik yang dipakai telah mendapat sertifikasi halal.
Perlu dicatat bahwa para wanita harus memastikan telah mencuci anggota tubuhnya yang mesti dibasuh oleh air wudhu sebelum memakai lipstik atau kosmetik lainnya. Seorang wanita yang mengabaikan soal wudhu ini hanya gara-gara tidak ingin wudhunya itu mengganggu make up-nya maka ia telah berdosa.
Namun yang perlu diperhatikan juga, ketika wanita melakukan shalat berjamaah apalagi di lapangan terbuka sebagaimana shalat hari raya idul fitri di mana ada kesempatan bertemu dengan jamaah laki-laki di perjalanan, tentu saja diharapkan para wanita tidak memakai make up yang berlebihan dan dengan warna mencolok, tidak memakai baju atau mukenah yang terlampau menarik perhatian, juga tidak perlu menggunakan wewangian karena hal ini bisa menggoda dan wanita tersebut bisa dianggap sama dengan pezina.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan pula, “Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakah shalat ‘ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).” (Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130) Wallaahualam.(ummi)
0 komentar:
Posting Komentar